Padangsidimpuan| Aditia Warman yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Kamis(11/10) lalu dirumah kontrakannya. Rupanya tersangka masih memiliki barang bukti psikotropika berupa sabu dan ganja yang disembunyikan
Barang bukti psikotropika berupa sabu yang disita saat Aditia Warman dibekuk oleh petugas.
Kepada Wartawan Kapolres Padangsidimpuan AKBP.Hilman Wijaya mengatakan, penemuan barang bukti tersebut merupakan hasil keterangan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh petugas kepada tersangka.
“Setelah dilakukan penyidikan,kita langsung menuju kontrakan tersangka, untuk dilakukan penggeledahan ulang”terangnya kepada wartawan, Senin(15/10/2018).
Setelah tiba di kontrakan tersangka ungkap AKBP.Hilman Wijaya.Aditia langsung menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut yang disembunyikan tersangka di atas flapon kamar mandi dapur.
“Barang bukti tersebut disimpan tersangka didalam sebuah tas sandang wanita berwarna biru,setelah diperiksa isi tas tersebut ditemukan ada sepuluh plastik klip transparan berisikan sabu-sabu,satu bungkus plastik transparan berisikan ganja,dua buah sendok plastik,satu buah plastik berisikan plastik klip transparan kosong”paparnya.
Diterangkan Kapolres,dari penyitaan barang bukti tersebut oleh petugas,tersangka kembali di BAP.(Idham).