Tapsel|Mencoba melarikan diri,Suardi Siregar(30) tersangka pencabulan anak dapat hadiah timah panas dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel.Dimana pada Minggu(14/10)tengah malam Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penangkapan terhadap tersangka di gubuk saba jae milik Halim Siregar Desa.Arse Jae Dolok,Kec.Arse Kab.Tapsel.
“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Suardi Siregar,tersangka mencoba melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka,dengan tujuan melumpuhkan dan selanjutnya tersangka berhasil di tangkap dan kemudian diamankan ke Polres Tapanuli Selatan guna proses lebih lanjut.
“terang Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.M Iqbal melalui Kasat Reskrim Tapsel AKP Ismawansa kepada wartawan,Senin(15/10/2018).
Tersangka warga Desa.Sigimbal Kec. Padang Bolak,Kab. Paluta ini diterangkan Kasat ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 169 / X / 2018 / RESKRIM.Tersangka Suardi diburon dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 245 / IX / 2018 /TAPSEL / SUMUT, tanggal 17 September 2018.
“Atas perbuatan tersangka tersebut,dijerat Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”pungkasnya.(Idham).