Tanjung Balai – Lagi duduk disebuah gang di Jln. Pantai Olang, Lingk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai nelayan ini diciduk tim opsnal satres narkoba Polres Tanjung Balai.Adapun laki laki nelayan tersebut adalah Hendra Syahputra,26,penduduk Jln. Pantai Olang, Lingk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.Tersangka ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Tanjung Balai Kamis (18/10) sekitar pukul 01.00 wib bersama barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 0,5 gram dan 1 (satu) unit handpone warna hitam merk aldo.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Tanjung Balai ketika dikonfirmasi kamis (18/10) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pantai Olang, Lingk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu shabu,”ujarnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Ahmad Dahlan lagi,team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.” Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.”
” Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk duduk di dalam gang.Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang dengan tangan kanannya 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu2 di rumput dekat tersangka duduk.”
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu2 tersebut adalah miliknya.Yang diperolehnya dari seorang laki-laki bernama NR (DPO) beralamat di sekitar Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.”Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembang terhadap NR namun belum ditemukan.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam guna untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)