Tanjung Balai| Pembangunan gedung kantor UPT Tanjung Balai Badan Pengelola Pajak dan Ristribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan disinyalir rawan penyimpangan.
Amatan Rabu (17/10) pada papan plang proyek tertera,selaku pelaksana pekerjaan adalah PT. Razasa Karya (Jalan Puri, gang Purnama, nomor 267-I, Kelurahan Kotamatsum Kecamatan Medan Area). Dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.404.664.000.
Dugaan rawan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah,didalam galian untuk tapak pondasinya tidak terlihat ada kayu cerocok baik vertikal maupun horizontal yang ditanamkan.
“Kalau proyek pembangunan gedung besar seperti itu seharusnya untuk tapak pondasi sebagai dasar pembangunan harus menggunakan kayu cerocok yang ditanamkan harus ukuran 6 inci untuk horizontal dan vertikal ya,”ujar Ignatius Siagian ketua LSM PK-APPD Tanjung Balai ketika ditemui awak media di bilangan Jln.Asahan Kota setempat.
Hal senada juga dikatakan Ilham,kalau pondasi bangunan sebagai tapak dasarnya tidak kokoh,bagaimana nantinya bangunan tersebut bisa kokoh dan kuat,”ujarnya.
“Seharusnya dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut harus di awasi secara ketat.Sehingga pihak rekanan selaku pelaksana tidak bisa berbuat sesuka hatinya.”Tetapi yang terlihat saat ini dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung UPT Tanjung Balai Badan Pengelola Pajak dan Ristribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara tersebut tidak terlihat ada pengawas dari pihak pengguna anggaran.Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut disinyalir rawan kecurangan,”pungkas Ilham.
Sayangnya sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi,tidak ada satupun pihak yang berkompeten dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung UPT Tanjung Balai Badan Pengelola Pajak dan Ristribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara yang bisa dikonfirmasi.Begitu awak media datang langsung ke lokasi pembangunan tersebut terlihat pintu lokasi pembangunan terkunci rapat.(Surya)