Tanjung Balai – Dari Jln. Pembangunan, Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Asahan tim opsnal satres narkoba polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun M24 dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,60 gram.Adapun laki laki tersebut adalah Erwin Nasution,33 penduduk Jln. Pembangunan, Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH ketika dikonfirmasi (1/11) melalui Kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pembangunan, Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap.”Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di belakang rumah warga.Ketika akan dilakukan penangkapan, pada saat bersamaan tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya,”ujar Adi Haryono.
Lanjutnya lagi,dari hasil introgasi, tersangka Erwin memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial DN (DPO)yang beralamat di Dusun II, Desa Sipaku Area, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.”Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap DN namun belum berhasil ditemukan.Saat tersangka sudah dijebloskan kepenjara,”pungkas Adi.(Surya)