Tanjung Balai – WWN alias NU dan HSS alias Tile alias Enda dua terdakwa kepemilikan 17 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2,47 gram disidangkan di PN Tanjungbalai, Rabu (7/11). Majelis hakim persidangan yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Jihanto Nur Rachman, SH dari pihak kepolisian yang menangkap kedua terdakwa.
Dari keterangan saksi menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa berawal dari terdakwa Wisnu Wardana N alias NU yang ditangkap lebih dahulu pada Sabtu (7/7) lalu di Gang Silaturahim Pulo Simardan. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu sebanyak 17 bungkus plastik klip kecil transparan dengan berat kotor 2,47 gram.
Terdakwa Wisnu mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda yang beralamat di Jalan Basubillah Abdul Majid LK. X Pulo Simardan. Kemudian petugas kepolisian setempat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya. Diketahui bahwa terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Setelah mendengarkan keterangan saksi,Majelis hakim menskor sidang dan kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya Rabu (14/7) dengan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. (Surya)