Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polskta Kota Pinang tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial DI (26) Alias Mamek.
Pelaku pencurian ini di tangkap petugas
dirumahnya di jalan Kampung Banjar II, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Pada hari Rabu 14/11/18 sekira pukul 01.30 wib.
“Pria ini kita tangkap Berdasarkan Surat Penangkapan No : SP.Kap / 114 /XI/2018, tgl 14 Nopember 2018 dan
laporan polisi dengan nomor
LP : 166 / IX / 2018 / SPKT / SU / LBS /Sekta kotapinang, tgl 20 September 2018. atas nama korban RUDI EFRIANTO” Jelas Kapolsekta Kota Pinang Kompol.M.Sitanggang
Di jelaskannya kejadian pencurian baterai tower tersebut terjadi pada hari Selasa tgl 18 September 2018 sekira pukul 02.30 Wib, yang mana pada saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan/kontrol Tower Telkomsel yang terletak di Jalan. kampung Banjar II kotapinang.
saat di lokasi pelapor melihat bahwa ada 2 orang laki-laki yang iya kenal bernama MAMEK dan ASENG warga kampung banjar II Kotaping, sedang melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel yang berada di Dalam Tower.
setelah melihat aksi pencurian itu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. Telkomsel Medan dan melaporkannya kePolsekta Kota Pinang.
“Setelah mendapat Laporan, kita melakukan pencarian terhadap tersangka hingga pada
Pada hari Rabu tgl 14 Nopember 2018 sekira pukul 00.30 wib Personil Unit Res mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku DI Alias MAMEK Berada di rumahnya, mengetahui hal tersebut personil Unit Res Sek Kotapinang dan Unit Team Sus Labusel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK DI Alias MAMEK disaksikan oleh Kepala Lingk an. RUSMIALDI”
setelah di tangkap lanjut Kapolsek, tersangka di introgasi hingga mengakui perbuatannya setelah itu tersangka beserta barang bukti dua buah baterai tower dan satu buah oarang sajam di bawa ke Sekta Kotapinang untuk dilakukan Proses secara hukum” ungkap Kapolsek