Tanjung Balai – Selama dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2018 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,penindakan tilang ditempat terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 480 perkara.Jumlah penindakan yang dilakukan tersebut selama dalam.pelaksanaan 14 hari yang dimulai dari 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga Kamis (15/11) dalam siaran persnya mengatakan,dalam.penindakan.yang dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut,barang bukti yang di amankan untuk ranmor roda dua sebanyak 233 unit ,betor roda tiga 11 unit dan bus/truk roda empat 3 unit.
Dikatakan Kapolres, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran tidak pakai helm 235 perkara,yang tidak pakai kaca spion 35 perkara,tidak ada lampu tangan 25 perkara,tidak membawa TNKB 45 perkara,tidak ada SIM 58 perkara,tidak membawa STNK 57 perkara dan penindakan terhadap pelanggaran boncengan lebih dari dua 25 perkara.
Lanjutnya lagi,sedangkan untuk laka lantas selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2018 terjadi 3 kasus,dengan jumlah korban yang.minggal dunia 2 orang dan luka ringan 1 orang dan kerugian material Rp.7.000000.
“Dari hasil Analisa dan evaluasi dilihat dari angka pelanggaran yang di lakukan oleh para pengguna jalan berlalulintas,kerna masih kurangnya kesadaran untuk mematuhi peraturan lalulintas jalan. Khususnya para pengguna roda dua masih enggan menggunakan helm pengaman pada saat berkendaraan,dan bonceng lebih dari satu dan jugaasih mau ugal-ugalan di jalan umum.”
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2018 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai ini,jumlah penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas meningkat 95 % dari Operasi Zebra Toba Tahun 2017. Untuk penindakan yang dilakukan pada Tahun 2017 yang lalu hanya 239 perkara,sedangkan untuk penindakan Tahun 2018 sebanyak 480 perkara.
Oleh kerna itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK menghimbau kepada masyarakat dalam berlalu lintas selaku pengguna jalan agar mematuhi peraturan berlalu lintas.”Mematuhi peraturan berlalu lintas dijalan umum,selain untuk keselamatan diri sendiri,juga untuk ketertiban dan kenyamanan bagi orang lain sesama pengguna jalan,”ujar Kapolres.(Surya)