Labusel – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Lp (35) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan di tangkap personil unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Jumat 16/11/18.
Pria mocok mocok ini di tangkap polisi lantaran mencuri alat elektronik di rumah korban Ahmad Sukri di Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab.Labusel pada Kamis (1/11/18).
“Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / 202 / XI / 2018 / Torgamba, Tanggal 01 November 2018.pelapor Ahmad Sukri Tim Res baru bisa menangkap pelaku pada hari Jumat (16/11/18) di Desa Aek Batu Kec Torgamba kab Labusel” jelas Kapolsek Torgamba AKP.Guntur.Siagian
Saat di lakukan penangkapan lanjut kapolsek, petugas menemukan barang bukti curiannya berupa HP, power benk, carger, dan TV.
“Setelah kita tangkap, kita menemukan barang bukti, kemudian kita membawa tersangka ke mapolsek guna proses penyidikan.lebih lanjut” tutup kapolsek.