Padangsidimpuan – Hasil pantauan dilapangan pemotongan dan penebangan pohon peneduh yang telah berlangsung beberapa waktu lalu ternyata masih berlanjut hingga Rabu, (21/11) dan masih di wilayah JL SM Raja, Batunadua, Padangsidimpuan.
Beberapa waktu lalu saat ditanya kepada petugas yang mengeksekusi pohon pelindung tersebut mengatakan bahwa kayu hasil tebangan tersebut di kumpul di Kantor DinasTata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Padangsidimpuan. Namun setelah ditelusuri pad Rabu, (21/11) idak ada terlihat tumpukan kayu hasil tebangan baik dihalaman depan, samping maupun belakang kantor yang berlamat di Komp Perkantoran Pemko Padangsidimpuan, di Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan.
Saat ditemui di ruangannya, Kabid Tarukim, Rahmat Harahap, mengatakan ia tidak mengetahui seputar penebangan pohon pelindung tersebut karena minggu lalu berada di Palembang. Sementara dihari yang sama penebangan masih tetap berlanjut.
Saat ditanyakan apakah ada program dari Dinas Tarukim dalam hal penebangan pohon pelindung itu, dijawabnya tidak ada dan itu merupakan perintah walikota yang termasuk dalam program 100hari kerjanya.
Tidak puas dengan jawaban Kabid, awak media ini berusaha menemui Kadis Tarukim Sende Tua Hasibuan di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan sebelum mengikuti Rapat Paripurna, ianya mengatakan bahwa kayu hasil tebangan pohon peneduh itu dibuang ke TPA Batu Bola.
Kembali mengkonfirmasi ulang petugas yang enggan menyebutkan namanya yang bertugas melakukan pemotongan pohon pelindung dan sedang melakukan tugasnya pada Rabu Sore, (21/11) megatakan bahwa kayu tersebut dijual.
Saat ditanya kemana disetor uang hasil penjualannya dijawabnya dengan ketus, “untuk kami” sambil berlalu.
Yang menjadi pertanyaan, bukankah bibit pohon pelindung dibeli dengan dana pemerintah, termasuk perawatannya juga dan apakah bisa dibenarkan jika membuahkan hasil tidak perlu dimasukkan ke dalam kas pemerintah kembali?