TanjungBalai – Unit Reskrim Polsek TB Selatan Tanjungbalai amankan dua orang laki laki miliki narkotika jenis sabu dan ganja.Adapun inisial kedua laki laki tersebut adalah Ilham Satria,30,penduduk Jl. D.I. Panjaitan, Gg. Sehat, Kel, sejahtera, Kec. T. Balai Utara, kota T. Balai dan Hambali,48,penduduk Jl. Chairil Anwar/ Sungai dua Kel, Sijambi, Kec. Datuk bandar, kota T. Balai.Kedua tersangka ditangkap Rabu (21/11) sekitar pukul 22.30 dari dua lokasi yang berbeda.Dari kedua tersangka petugas turut menyita barang narkotika jenis daun ganja seberat 2,63 gram dan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH. ketika dikonfirmasi kamis (22/11) melalui Kapolsek TB Selatan AKP Rudi Chandra didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,dari keterangan tersangka Ilham pada saat di interogasi mengatakan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial HM yang beralamat di Jln. Chairil anwar/Sungai dua Kel. Sijambi, Kec. Datuk bandar, Kota Tanjungbalai.”
Lanjut Ahmad Dahlan lagi,selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap HM.Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.” Pada saat akan diamankan tersangka sedang berada didalam rumanya.Petugas menemukan barang bukti ganja tersebut di rumahnya.”
” Kemudian personil unit reskrim polsek Tanjungbalai selatan melakukan interogasi terhadap tersangka dan dianya mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.”Sampai saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek TB Selatan Tanjungbalai,”ujar Ahmad Dahlan.(Surya)