TanjungBalai – Penambangan galian C ilegal kembali marak di Kota Tanjungbalai. Seperti amatan awak media Sabtu (24/11) dilokasi penambangan galian C yang berlokasi di Kelurahan Sei Raja Kecamatan SEI Tualang Raso Kota Tanjungbalai diyakini tanpa mengantongi izin operasional.Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut banyak merugikan warga dan menyebabkan kelongsoran bibir sungai.
Pada saat tim awak media menghampiri lokasi penambangan galian C yang sedang menjalankan aktifitasnya,salah seorang dari pekerja menghampiri dan berkata,”maaf bang,kami baru pindah lokasi kemari,dan baru mulai kerja,Minggu depan aja Abang datang ya,”ujar pekerja tersebut tanpa diketahui tim M24 maksud dari ucapan pekerja penambangan galian C ilegal tersebut.
Sayangnya, aktivitas usaha yang melanggar hukum itu tidak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Tanjungbalai,bahkan pihak Polres Tanjungbalai selaku penegak hukum hanya tutup mata dan seolah olah usaha penambangan galian C ilegal tersebut dibiarkan begitu saja menjalankan aktifitasnya.
Sehingga pihak pengusaha penambangan galian C tersebut dalam menjalankan aktifitasnya dilakukan terang-terangan seperti tidak tersentuh hukum. terpantau.Tidak hanya itu, penambangan galian C ilegal yang berlokasi dibibir sungai Sei silau Kel Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Tanjungbalai tersebut juga menggunakan alat berat.
Ketika hal tersebut ingin dikonfirmasikan awak media kepada Polres Tanjungbalai belum berhasil.Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi,belum ada satupun dari pihak kepolisian Polres Tanjungbalai ,maupun dari pihak Pemko Tanjungbalai yang bisa dikonfirmasi.(Surya)