Labusel – Seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisal ARH (26) kini teleh tertangkap oleh personil unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Selasa (27/11/18).
Pelaku pencurian berinisial ARH (26) warga Kampung kalapa, kelurahan Kotapinang, kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini di tangkap Petugas
Berdasarkan LP : 179 /X/2018/SPKT/SU/LBS/Sekta kotapinang, tgl 23 oktober 2018. Pelapor/Korban : an. ROLASTA SIMBOLON
“Pria ini kita tangkap lantaran pada tanggal 23 Oktiber 2018 lalu mencuri Tas berisikan uang Rp.3.500.000,1 buah Handphone, 1 buah Jam tangan, 1 buah Atm Bri dan 2 buah kacamata” nelas Kapolsekta Kota Pinang Kompol.M.Sitanggang
Di helaskan Kapolsek pencuri ini ditangkap pada Pada hari Kamis tgl 27 Oktober2018 sekira pukul 21.00 wib sesuai dengan Surat Penangkapan No : SP.Kap / 178 /XI/2018, tgl 27 Nopember 2018.
“Pada hari selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 Wib tim mendapat informasi bahwa pelaku ARH telah kembali dari pelarianya kemudian unit reskrim melakukan penangkapan di dalam sebuah rumah teman tersangka dan setelah di introgasi bahwa benar pelaku mengakui perbuatanya dan tersangka diboyong kepolsekta kotapinang guna proses lanjut” tutupnya