Tanjung Balai – Dalam kurun satu bulan dari awal 1 Nopember 2018, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 29 kasus penyalah gunaan dan peredaran narkotika dengan melibatkan sebanyak 32 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers dihadapan awak media Jumat (7/11) di depan aula pesat gatra. Mapolres Tanjungbalai.Turut dalam giat tersebut Kepala KPPBC Teluk Nibung MS.Alim, mewakili Kajari TBA, Kalapas Pulo Simardan dan mewakili Kepala BNNK, serta serta sejumlah PJU jajaran Polres Tanjungbalai.
Kapolres menjelaskan, selain 31 tersangka laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa, dari ungkap kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti narkotika berupa 1.012,25 gram ganja, 1.174,08 gram sabu-sabu dan 209 butir pil ekstasi. ”
Irfan Rifai juga menjelaskan, bulan Oktober ada 32 kasus dengan 40 orang tersangka. Sedangkan barang bukti ganja meningkat 99,8 persen dibanding bulan oktober yakni 1,5 gram, sabu-sabu juga meningkat 98,7 persen dimana pada oktober sebanyak 14,11 gram.”Jika dibandingkan dengan bulan oktober, jumlah kasus dan tersangka mengalami penurunan,” ungkap Kapolres.
Disamping itu pula, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH,SIK menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh intansi /Lembaga dan Lapisan masyarakat yang telah mendukung pihaknya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjung Balai.(Surya)