Labura – Seorang pria berinisial RH (29) warga dusun pelabuhan daun tanjung pasir pekan, desa tanjung pasir, kecamatan Kualuh selatan, kabupaten Labuhan batu utara (Labura) ini harus berhadapan dengan aparat kepolisian Sektor Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Pasalnya pria mocok mocok ini telah melakukan tindak pidanan perjudian di wilayah hukum Polsek Kualuh hulu.
” Ya pria ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidanan perjudian tebak angka jenis Togel” jelas Kapolsek Kualuh Huluk AKP.Asmon
Di jelaskannya pelaku judi itu di tangkap personil unit reskrim polsek Kualuh Hulu pada hari kamis 6 des 2018 sekira pkl 21.30 wib di sebuah Warung di tangkahan pelabuhan terminal, dusun tanjung pasir pekan, desa tanjung pasir, kecamaran Kualuh hulu, kabupaten Labuhan batu utara.
“Mendapat informasi bahwa di TKP ada aktivitas perjudian, Tim Res langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggrebekan, Alhasil dari peggrebekan itu personil melihat pelaku sedang menulis togel dan di temukan sejumlah barang bukti Uang berjumlah Rp 63.000. Satu buah Notes berisikan Tulisan No. Togel, satu buah pulpen warna Hitam, dan satu lembar daftar angka Keluar” Jelas Amon.
Kemudian Lanjutnya pelaku beserta barang bukti itupun di bawa petugas ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya