TANJUNGBALAI – Kasus pencabulan yang dilakukan adik kelas di Tingkat Sekolah Menengah hingga berujung kehamilan pada kakak Kelasnya, masih dalam penyidikan intensif pihak Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai dan belum ada yang diterapkan status tersangka.
” Sat Reskrim masih melakukan penyilidikan yang intensif dalam kasus ini dan direncanakan hari kamis (13/12) yang akan datang, pihaknya akan menggelar kasus pencabulan tersebut, di situlah baru ada penerapan status tersangka “, terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Selamat Kurniawan Harefa melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (11/12) via selular.
Dikatakannya, belum ditetapnya tersangka pada pelaku pencabulan tersebut, karena pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi serta kasus tersebut akan dilakukan Gelar kasus, juga tidak terlepas pula melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tanjungbalai,” jika selesai gelar kasus barulah kita tetapkan tersangka “, Ucapnya.
Disinggung adakah pemeriksaan kepada pemilik lokasi yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) seperti hotel atau tempat lainnya, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjawab, dikarenakan ada beberapa lokasi yang dijadikan sebagai tempat melakukan pencabulan terhadap korban, serta pemeriksaan saksi saksi, ada tempat yang disebutkan korban bukan tempatnya, maka pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan,” Sabar ya bang, pihaknya masih melakukan penyelidikan, rencananya Kamis (13/12) depan akan gelar kasus dan akan menerapkan status tersangka “, Pungkasnya menutup telepon.
Terpisah salah seorang Praktisi hukum Ibrahim Panjaitan SH dimintai tanggapan mengaku, secara perundang undangan, bila kasus pencabulan anak dibawah umur, seharusnya pemilik hotel dan atau tempat sejenisnya harus ikut diperiksa, itu disebabkan pemilik hotel atau losmen, ikut turut menyediakan tempat / lokasi, sehingga terjadinya tindak pidana pencabulan.
” Pemilik Hotel atau losmen dan sebagainya yang dikelola, harus ikut diperiksa, itu sama artinya mereka (pengelola-red) menyediakan tempat hingga terjadi tindak pidana, apalagi keduanya anak dibawah umur “, Pungkasnya menutup.
Sebelumnya, Seorang pelajar kelas II SMP yang ada dikota Tanjungbalai (Sekarang kelas III-red) berinisial PS, (15) tinggal di Jalan AMD Kelurahan Gading Kec. Datuk Bandar merenggut kesucian kakak kelasnya hingga hamil (Sekarang tidak sekolah lagi). Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 28 Juli 2018 lalu sekitar pukul 22.00 wib di hotel Hayani Jln.Ahmad Yani Kec.TB-Selatan Kota Tanjung Balai.
Siswa SMP ini (PS-red) memaksa korban yang juga siswi disekolah yang sama berinisial JW (15) untuk berhubungan intim, hingga akhirnya dari hasil perbuatannya tersebut, kini ada janin diperut korban JW, penduduk Kelurahan Matahalasan Kec.TB Utara Kota Tanjung Balai.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi ibunya langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tanjung Balai, dengan laporan Polisi Nomor :LP/275/IX/2016/SU/Resmi T.Balai tanggal 28 September 2018.(Surya)