BELAWAN – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan empat orang tersangka kasus penculikan pada selasa (18/12/2018) di Jalan Paya Bakung No. 1 Hamparan Perak,Sumatera utara.
Empat tersangka tersebut,ES (40), HP (31), TK (52) dan E (35) kini mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan.
Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis,Sh,Mh didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim,Kapolsek Hamparan Perak mengatakan penangkapan pelaku atas laporan istri korban, Muhammad Isa (35) warga Desa Paya Bakung bahwasanya suaminya telah diculik oleh empat tersangka ini.
Mendapat laporan itu Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam para tersangka berhasil dibekuk.
“Modusnya tersangka merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan memasukkan anak tersangka menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namu, akan tetapi setelah diberikan sejumlah uang, anak tersangka tidak juga masuk bekerja dan uang tidak dikembalikan,”Ujar Kapolres Pelabuhan Belawan kepada wartawan, kamis (20/12/2018).
Lanjutnya, pada hari selasa (18/12/2018) para tersangka beserta rekannya mendatangi rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu.
Disaat itu juga korban dan mobilnya langsung dilarikan oleh empat orang tersangka ini. Selang satu jam, para tersangka menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ancaman korban akan dibunuh.
Mendapat ancaman itu, istri korban langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan