MENUTUP ahir tahun 2018, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai peran pers di tahun mendatang semakin berat. Apalagi di 2019, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum.
Oleh karenanya, PWI menyampaikan sejumlah sikap. Dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring Depari terdapat 7 poin pernyataan sikap.
Berikut 4 dari 7 pernyataan sikap tersebut:
1. Di tengah-tengah perkembangan politik yang berjalan sangat dinamis, pers mesti memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pers wajib berperan menyediakan informasi dan wacana yang dibutuhkan masyarakat untuk mengenali kelebihan dan kekurangan para Calon Presiden atau Wakil Presiden, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD I dan Calon Anggota DPRD II, tetapi dengan tetap semangat independen dan profesional.
Pers menyajikan informasi tentang para kandidat, tetapi memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pilihan politiknya.
2. Pemilu 2019 adalah pemilu sangat kompleks sekaligus rawan. Banyak sekali informasi yang mesti diketahui masyarakat tentang proses persiapan pemilu, pemungutan suara, kandidasi dan lain-lain. Fakta menunjukkan, hingga hari ini sosialisasi tentang berbagai hal ini masih belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Hal ini menimbulkan kerawanan mengingat semakin dekatnya penyelenggaraan pemilu.
Dalam hal ini, pers perlu diingatkan agar turut berperan dalam sosialisasi tentang tahap-tahap dan tata cara pemilu. Sebagaimana telah terbukti, media massa adalah saluran komunikasi dan informasi yang utama di Indonesia hari ini.
Jangan sampai, pers terus-menerus hanya berkutat dengan isu persaingan capres-cawapres dan mengesampingkan pemilihan legislatif. Jangan sampai pers terlalu sibuk dengan kontroversi tentang persaingan antar kandidat sehingga melupakan pentingnya pemberitaan tentang proses-proses penyelenggaraan pemilu.
3. Media-media mesti dapat menahan diri dan tahu-batas dalam menggunakan informasi di media sosial. Jika media-sosial dipenuhi dengan informasi yang spekulatif, agigatif, hoax dan ujaran kebencian, semestinya media massa jurnalistik menyajikan informasi yang lebih baik dan berkualitas.
Jika di media sosial banyak orang asal ngomong, asal nuduh dan apriori kepada orang lain, semestinya media massa jurnalistik tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi atau pernyataan yang demikian.
4. Pers Indonesia mesti dapat mengawal proses penyelenggaraan suksesi kepemimpinan nasional 2019berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Besar harapan masyarakat agar pers Indonesia dapat menjadi “wasit” yang adil dan proporsional, dan tidak justru menjadi “pemain” dalam proses pemilu yang berlangsung.
Menaati Kode Etik Jurnalistik dan berperan sebagai pihak yang netral juga dapat menghindarkan pers, terutama wartawan, dari kemungkinan-kemungkinan kekerasan yang masih sering terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.