Tanjung Balai – Setelah 2 Tahun kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah di dinas kebersihan dan.pasar Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 1,8 miliar yang di usut penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai seolah olah kasusnya mengambang.Tetapi penantian yang cukup panjang tersebut akhirnya bisa terjawab,pertengahan bulan Januari Tahun 2019 ini pihak penyidik Polres Tanjungbalai akan menetapkan siapa tersangka utamanya.
“Pertengahan bulan Januari Tahun 2019 ini kita akan menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolah sampah an-organik di Dinas Kebersihan dan Pasar Pemko Tanjungbalai,”terang Kapolres AKBP Irfan Rifai.SH.SIK Senin (31/12) yang lalu pada saat konferensi pers kilas balik Tahun 2018 bertempat di aula pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai.
Dikatakan Irfan,untuk menetapkan siapa tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah tersebut tidak bisa sembarangan.”Selama ini kita memang tidak bisa memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah tersebut.Kerna kita tidak ingin akibat ekspos dari media cetak maupun elektronik bisa mengganggu penyelidikan.Sehingga pelaku pelaku yang ada keterkaitannya dengan pengadaan mesin pengolah sampah tersebut bisa melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,”jelas Irfan
Sekedar untuk diketahui, sejak dibeli dinas kebersihan dan pasar Tanjungbalai pada tahun 2015 lalu pengadaan mesin pengolah sampah dengan harga sebesar Rp1,8 miliar tersebut ditemukan sarat penyimpangan.Sehingga pada Tahun 2016 penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.Setelah dalam penyelidikan yang cukup panjang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah dinas kebersihan dan pasar Pemko Tanjungbalai membuahkan hasil.(Surya)J