RANTAUPRAPAT – Tersangka pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap 13 anak laki-laki di bawah umur, Sariaman Purba alias Sari (34), warga perumahan PT Putra Lika Perkasa (PLP), Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu di rumahnya, Kamis (10/1/2019) malam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama K Purba SH MH, dan Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (PKHPK) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labusel, Nelly A Simanjuntak, mengungkapkan perihal penangkapan tersangka pelaku cabul, Sariaman Purba alias Sari, kepada wartawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mako Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, Selasa (15/1/2019) sore.
Diterangkan Kapolres, tersangka Sariaman Purba alias Sari, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat (orangtua salah seorang korban – red), dengan laporan polisi nomor : LP/21/I/2019/SPKT RES – LBH, tanggal 10 Januari 2019, atas nama pelapor, Sulandi.
Dipaparkan AKBP Frido Situmorang, peristiwa pencabulan (sodomi) dilakukan Sariaman Purba alias Sari terhadap ke-13 korban sudah terjadi berulang kali, sejak tahun 2014 hingga akhirnya tersangka diringkus petugas pada hari Kamis (10/1/2019) malam.
Peristiwa pencabulan (sodomi) dilakukan Sariaman Purba alias Sari terhadap para korbannya selama ini akhirnya diketahui pada hari Rabu (9/1/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di komplek perumahan PT PLP di Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Sumut.
Malam itu, pelapor (Sulandi – red) diberitahu istrinya bahwa anak mereka berinisial MA, telah dicabuli oleh tersangka. Bagai disambar petir, Sulandi kaget setengah mati. Dia pun kemudian memanggil anaknya dan menanyai MA perihal kabar yang didengarnya tersebut. Kepada ayahnya, MA menceritakan terus terang tentang apa yang diperbuat tersangka Sariaman Purba alias Sari terhadap dirinya.
Diceritakan MA kepada orangtuanya bahwa pertama dia disuruh tersangka untuk melakukan oral seks. Baru kemudian tersangka membuka celana korban dan menyodominya hingga klimaks (mencapai orgasme). Setelah mendengar pengakuan anaknya, Sulandi langsung menemui mandor (atasan) tempatnya bekerja di PT PLP dan melaporkan perihal kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Selanjutnya, Kamis (10/1/2019) pagi, Sulandi didampingi keluarga dan mandor tempatnya bekerja melaporkan perbuatan cabul tersangka Sariaman Purba alias Sari ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.
“Setelah menerima laporan orangtua korban, anggota kita langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di komplek perumahan PT PLP di Kelurahan Langgapayung untuk melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. Setelah ditelusuri dan dilakukan proses lidik, ternyata selain MA, ada 12 korban lainnya yang mengalami hal serupa, juga disuruh melakukan oral seks dan disodomi oleh tersangka. Semua korban adalah anak laki-laki yang berusia 5 sampai 16 tahun dan seluruhnya adalah anak anak karyawan PT PLP yang tinggal di perumahan perusahaan tersebut di Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel,” kata AKBP Frido Situmorang.
Ditambahkan Kapolres, akibat perbuatannya tersebut, tersangka Sariaman Purba alias Sari dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun ke-13 anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul tersangka Sariaman Purba alias Sari, adalah MA (8), pelajar kelas III SD, FF (12), pelajar kelas VII SMP, JHD (14), pelajar kelas VIII SMP, AP (16), pelajar kelas VIII SMP, W (12), pelajar kelas V SD, ARH (5), siswa Taman Kanak-kanak (TK/PAUD), ADA (6), siswa TK/PAUD, A (8), pelajar kelas III SD, JHD (9), kelas IV SD, SS (10), kelas IV SD, MDK (9), kelas IV SD, GK (15), pelajar kelas IX SMP dan P (8), pelajar kelas III SD. Semua korban bertempat tinggal di komplek perumahan PT PLP di Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Sumut.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Sariaman Purba alias Sari telah diamankan petugas di ruang tahanan Mako Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, Sumut.