Jakarta – Lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Kelimanya dinilai menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan terhadap Laporan APBD Sumut tahun anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014 dan APBD 2015.
Kelima orang tersebut adalah anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait, anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal, anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung, anggota Fraksi PPRN DPRD Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi, dan anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat 2009-2014 Tiasah Ritonga.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
KPK juga menolak pengajuan Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias “justice collaborator”.
“Terdakwa 3 dan terdakwa 4 mengajukan diri sebagai justice collaborator tapi kami menilai bahwa keduanya tidak memiliki kriteria menjadi justice collaborator karena terdakwa 3 dan 4 tidak mengakui perbuatan dan tidak memberikan bukti-bukti keterlibatan pimpinan DPRD Sumut,” tambah jaksa Ferdian.
Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti dari terdakwa Rizal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi karena keempatnya sudah mengembalikan seluruh uang suap.
“Menuntut agar terdakwa Tiasah Ritonga untuk mengembalikan uang Rp182 juta dari penerimaan Rp480 juta,” tambah jaksa Ferdian.