Tanjung Balai – Lagi enak enaknya nyedot sabu dibawah pohon sawit, nelayan ini diciduk tim opsnal satres narkoba Polres.Tanjungbalai.Adapun inisial nelayan tersebut adalah Ismail Sitorus,20,tersangka ditangkap.satres narkoba pada Selasa (22/1) di Jln.Sei Citarum Kel.Sumber Dari Kecamatan Sri Tualang Raso Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP.Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH Rabu (23/1) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, dari tangan tersangka tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai turut mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram,1 pack plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan digital,1 buah sendok pipet plastik sebagai sendok,1 buah mangkok plastik warna kuning dan uang sejumlah Rp 219.000.
“Dari hasil interogasi awal,tersangka Ismail mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial AD (DPO) beralamat di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.“Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan untuk mencari AD, namun belum membuahkan hasil.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”pungkas Adi.(Surya)