Tanjung Balai – Naas bagi dua pemuda pengangguran ini,saat beraksi ingin merampok hp korbannya Sabtu malam (26/1) Jl. Sudirman simpang bundaran PLN, Kel. TB. Kota 1. Kec, TB. Selatan kota T. Balai kedua tersangka Wahyu Chandra, lk, 24 THN. Islam,pengangguran, Al. GG. Nona lk 7. Kel, Semula jadi kec. Sei tualang raso, kota. T. Balai bersama Risky Saleh Manurung, lk, 20 THN, Islam, pengangguran, Al. GG. Tenang Kel, Pulo simardan kec. Datuk bandar timur. Kota T. Balai berhasil di amankan warga.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK dikonfirmasi senin (28/1) melalui Kapolsek TB Selatan AKP Rudi Chandra didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,pada hari Sabtu 26/1 sekitar pukul 19.30 wib malam korban Hera permata, Pr, 17 THN, Pelajar SLTA, Islam, Al. Dusun 3 Sei Pasir Kec, Sei kepayang Timur kab, Asahan dan Siti Hardiyanti, Pr, 20 THN, islam, ikut orang tua, Al. Dusun 3 Sei Pasir Kec Sei kepayang Timur kab Asahan lagi melintas di Jln.Sudirman berboncengan naik sepeda motor.
“Pada saat itu Hera permata mengemudi SP. Motor sambil memegang HP di tangan kiri, kemudian datang kedua tersangka dari sebelah kiri korban yang juga berboncengan dengan sepeda motornya.”Tersangka Risky Saleh yang membonceng tersangka Wahyu Chandra langsung menarik HP korban dan langsung melarikan diri.”
“Namun ketika kedua tersangka berhasil merampas Hp korban,kedua tersangka langsung dikejar oleh korban yang pada saat itu sepeda motor kedua tersangka menuju arah Jl. Karya ujung.Melihat sepeda motor korban sudah semakin dekat,salah satu dari tersangka langsung menendang sepeda motor korban sehingga kedua korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Pada saat itu masyarakat yang melihat kejadian tersebut,langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan sempat di aniaya oleh massa. Timsus Gurita Polres Tanjung Balai yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka.Kedua tersangka dan juga korban langsung dibawa Timsus Gurita Polres ke RSUD Tanjungbalai untuk dilakukan pengobatan.”
“Setelah kedua tersangka mendapatkan pengobatan dari pihak RSUD Tanjungbalai,kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek TB Selatan.Kedua tersangka ditetapkan dengan pasal 365 Subs 363 KUHPidana tentang tindakan pencurian dengan kekerasan.Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,”pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)