TANJUNGBALAI – Polisi Sektor Sei Tualang Raso (Polsek STR) berhasil mengamankan Dua (2) orang pria kasus Narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah Jl. Sei Cinta Dui Lingk. III Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota, Senin (28/1/2019) sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari tangan tersangka Jurnatan Alias Tatan, 29, Nelayan, warga Jalan. Sei Semayang Lingk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso dan Ridwan Alias Lajang, 23, Wiraswasta, beralamat dijalan A. Sani Sitorus Lingk. IV Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur atau Jl. Lingkar Lingk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung, Unit Reskrim Polsek STR berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 3,21 (tiga koma dua puluh satu) gram,
Tidak itu saja, Polisi juga menyita : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan kosong, 1 (satu) potongan pipet plastik transparan yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning bertuliskan Mickey Mouse, 1 (satu) buah topi warna coklat, Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (Dua) unit handphone merk Mito warna biru dan merk Vivo warna gold.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kapolsek STR IPTU Jaisis Gultom didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (29/1) diruang kerjanya.
IPTU Jaisis Gultom mengaku, para personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sedang menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan atau menguasai diduga narkotika golongan Ini bukan tanaman, jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang terletak di Jl. Sei Cinta Dui Lingk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Berbekal laporan masyarakat tadi, Kata IPTU Jaisis Gultom, para personil langsung berangkat menuju alamat yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pengembangan guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
” Sesampainya diobjek perkara, personil Polsek STR menemukan 1 (satu) unit rumah sesui dengan ciri-ciri yang di informasikan tadi, selanjutnya masuk ke dalam rumah dan melihat seorang laki-laki berada didalamnya, lalu tanpa perlawanan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tatan
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan rumah, Personil Polsek STR berhasil menemukan Narkotika jenis shabu di dalam dompet yang terletak di dalam topi warna coklat tergantung di dinding kamar rumah tersebut. Alhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang diketahui total berat bersih 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram dan tersangka mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
‘ Hasil interogasi awal terhadap tersangka Jurnatan Alias Tatan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari tersangka Ridawan Alias Lajang yang beralamat di Jl. Lingkar Lingk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai “.
Tanpa menunggu lama Personil polsek STR, selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ridwan alias Lajang, di rumah adiknya di Perumnas Batu 5 Jalan Jenderal Sudirman KM 5 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
IPTU Jaisis gultom menambahkan, sekarang kedua tersangka mendekam dalam tahanan, serta proses lanjutan yang lebih intensif diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” Masyarakat jangan coba-coba melawan hukum, mari kita lawan Narkoba “, Pangkas Kapolsek STR IPTU Jaisis Gultom mengakhiri. (Surya)