Tanjung Balai – Terdakwa Asro Taufik Madjid alias Tatang kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram sebelumnya oleh JPU dituntut penjara selama 11 tahun denda Rp. 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam persidangan yang kembali digelar PN Tanjungbalai Rabu (30/1) dengan ketua majelis hakim persidangan Ahmad Rizal SH MH menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Didalam putusan majelis hakim menyatakan,bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa sabu. Sesuai dakwaan subsider yaitu Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 9,12 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengar vonis putusan pihak menelisik hakim,pihak JPU Edi Sanjaya, SH dan terdakwa dalam persidangan mengaku menerima putusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (30/8/2018) lalu saat melintas di Jalan Mesjid Kelurahan Pulau Simardan untuk mengantarkan pesanan Sabu kepada seseorang dilokasi yang telah ditentukan. Dari tangannya ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 9,12 gram yang dibalut dengan selembar kertas tissu dan selembar plastik assoy warna hitam. Dari keterangan terdakwa, sabu itu diperoleh dari warga Teratai Asahan inisial Abang (DPO) atas suruhan Muji (DPO) untuk kemudian diantarkan ke pemesannya dengan dijanjikan akan diberikan upah Rp. 200 Ribu.(Surya)