Tanjung Balai – Niat hati nelayan satu ini ingin play saat pulang dari laut,tetapi akhirnya dia harus rela nge-play dibalik jeruji besi.Adapun inisial nelayan tersebut adalah Agus Alpian (18) penduduk Jln. Beting Seroja, Gang Keluarga, Lingk. ll, Kel. Keramat Kubah, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ditangkap satres narkoba polres Tanjungbalai Rabu (30/1) sekitar pukul 17.30 wib.
Informasi yang dihimpun himpun awak media dilapangan,tersangka ditangkap saat duduk di belakang sebuah rumah di Jalan Beting Seroja, Gang Keluarga, Lingkungan ll, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sungai Tualang Raso.Dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,5 gram.Selain barang bukti 2 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu, polisi juga menyita 1 buah dompet warna cokelat dan uang sejumlah Rp. 20.000.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH dikonfirmasi awak media Kamis (31/1) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,pada saat didatangi petugas ,tersangka membuangh 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari tangan kanannya.
Lanjut Adi Haryono.lagi,kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka, dan dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial UG (DPO) yang beralamat disekitar Kel. Keramat Kubah, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai
” Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap UG, namun belum berhasil ditemukan.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan.pemeriksaan lebih mendalam,”pungkas Adi Haryono.(Surya)