Medan – Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara hingga kini telah memeriksa 14 saksi, dugaan kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
“Salah seorang saksi itu, adalah Musa Rajekshah pernah menjabat salah satu direksi di PT ALAM,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, usai pemaparan penangkapan 14 kg narkoba jenis sabu-sabu, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis.
Pemaparan narkoba itu, dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
Tatan menyebutkan, pemanggilan dan pemeriksaan Rajekshah, dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, hanya sebagai saksi.
“Jadi, Rajekshah dimintai keterangan bukan kapasitas sebagai Wakil Gubernur Sumut,” ujar Kombes Pol Tatan.
Musa Rajekshah tiba di Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB didampingi Kadis Kehutanan Sumut Halen Purba dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman Hasibuan untuk memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan DS, pengusaha perkebunan PT ALAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penetapan DS sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Seluas 366 hektare perkebunan kelapa sawit itu, berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di rumah DS di Komplek Cemara Asri dan kantor PT ALAM Jalan Sei Deli Medan
Kemudian, Polda Sumut hingga kini sudah menangani 12 kasus alih fungsi hutan di beberapa daerah, yang telah dijadikan sebagai areal perkebunan.
Sebanyak 12 kasus hutan tersebut, ada yang tengah diselidiki maupun yang sudah P-21 atau perkaranya lengkap.
Berkas perkara P-21, ada enam kasus dan enam lainnya masih tahap penyelidikan.
Kasus berupa alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Kecamatan Brandan Barat seluas 750 hektare, tersangkanya inisial S, kini kasusnya sudah P-21 dan sedang pelimpahan tahap 2.
Di Kabupaten Labuhan Batu Utara, dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, dengan luas 635 hektare. Tersangkanya inisial SBD dan kasusnya sudah P-21 dan pelimpahan tahap 2.
Selain itu, di Kabupaten Serdang Bedagai, kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektare HPL, dengan satu orang tersangka dan sudah P-21.
Alih fungsi hutan seluas 250 hektare, dua orang tersangka yakni J dan R, yang juga sudah P-21.
Alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dengan tersangka AS.Dan terakhir adalah di Labuhan Batu Utara di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka inisial TM.Berkas perkara kedua kasus tersebut juga sudah P-21.
Sedangkan, yang masih dalam tahap penyidikan, selain kasus PT ALAM, juga alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 600 hektare. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN, inisial IS sebagai tersangka.