Medan – Diduga menyalahi prosedur penyaluran dan korupsi, Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut meningkatkan status penyelidikan Dana Hibah KNPI Binjai bersumber Dispora Pemko Binjai ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai diketahui ada sejak TA 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 550 juta.
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut segera menetapkan tersangka, setelah melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah lewat Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution untuk 61 OKP diketahui dilimpahkan ke Polda Sumut dari Polres Binjai sejak awal Januari 2019.
“Masih proses penyidikan, Bang, pemeriksaan para saksi, dan pengumpulan dokumen,” tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, Kamis (7/2/2019)
Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, Polda Sumut serius dalam perkara ini. Sejak diterima awal Januari 2019 kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Artinya sudah bakal ada tersangka, tinggal melakukan gelar perkara. Kemudian secara resmi untuk menetapkan tersangkanya,” ujar AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
Tidak hanya Arif Nasution yang telah diperiksa secara bertahap. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari keterangan saksi dan alat bukti itu penyidik melihat ada calon tersangka.
“Saksi-saksi dan alat bukti ada. Dari itu dalam waktu dekat, tersangka akan ditetapkan,” katanya.
Sebelum pelimpahan ke Mapolda Sumut, Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak menyatakan banyak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Diduga dana hibah tersebut dikucurkan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Langkat.
Arif disebut-sebut bisa menyalurkan Dana Hibah KNPI ke 61 OKP, karena adanya hubungan kekerabatan dengan petinggi di Pemko Binjai.
Kanit Tipikor Polres Binjai Iptu Irvan Pane, pernah mengatakan, dalam perkara dana hibah KNPI Binjai ini diduga telah terjadi kesalahan prosedur dengan memberikan bantuan berturut-turut tiap tahunnya, dan apa dasar Pemko Binjai.
Bantuan untuk dana hibah ini bermula pada tahun 2016 sebesar Rp 50 juta dan pada tahun 2017 naik menjadi Rp 550 juta, pada tahun 2018 juga Rp 550 juta.
“Kan ada di situ laporan pertanggungjawaban mereka, uang makan, uang baju. Kita mau menyinkronkan LPj mereka biaya ini dan biaya itu. Nanti dari hasil audit itu kita bawa ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kita cek ke penyalur misal ke tukang jahit baju, kita ke sana cek sesuaikan dengan LPjnya,” jelasnya.
Katanya, yang boleh diberikan bantuan secara berturut turut tiap tahunnya adalah Koni, PMI, MUI, dan Pramuka.
Dan ini nantinya juga akan dimintai keterangan kepada pihak DPRD Binjai yang menyetujui anggaran dana hibah untuk KNPI Binjai dan juga Sekda serta Walikota yang pasti mengetahui aliran dana hibah ini sudah dicairkan.(koto/tn)