JAKARTA – KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, berupa dokumen keuangan Persija di bekas kantor PT Liga Indonesia.
“Yang benar terkonfirmasi adalah penyidik satgas antimafia bola telah menetapkan tersangka lagi 3 orang,” kata Dedi, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/2).
Dedi menyebut, ketiga tersangka masing-masing, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Mereka diduga memasuki kantor PT Liga Indonesia yang telah disegel kepolisian dengan cara merusak garis polisi.
“Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor komdis PSSI,” sebutnya.
Dedi menambahkan, penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
“Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” lanjutnya.
Ketiganya tersangka dijerat, Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola tekah merampungkan penyusunan berkas enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan.
“Untuk satgas mafia bola hari ini kita sudah menyelesaikan pemberkasan dan rencana minggu depan akan kita kirim ke JPU,” kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/2) kemarin.
Menurut Argo, berkas perkara yang sudah selesai disusun yakni berkas milik tersangka anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan ML selaku staf direktur perwasitan.
“Berkas tersangka P (Priyanto) dan A (Anik) satu berkas. Jadi lima berkas dengan enam tersangka,” sebutnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus pengaturan skor bola berawal dari laporan Mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Indonesia.
Sejauh ini, polisi menetapkan sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan pengaturan skor. Tujuh tersangka sudah diamankan, di antaranya Mantan Anggota Wasit Priyanto, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.