Padangsidimpuan – Kebijakan WaliKota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Harahap yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.32 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan (Perda) No.04 tahun 2010, mendapat tanggapan miring dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Padangsidimpuan, Timbul Simanungkalit, dihubungi via seluler, Selasa (12/2) mengatakan pihak eksekutif tidak ada melakukan koordinasi atas pemberlakuan Perwal yang berisikan kenaikan tarib beberapa jenis retribusi dengan kenaikan antara 50 -100 persen itu.
Menurutnya, dalam membuat suatu perwal harus ada alasannya itu pun harus sepengetahuan legislatif, karena itu dalam waktu dekat ia bersama Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang lainnya akan menggunakan hak interplasi (meminta keterangan) kepada pemerintah, sebab ini termasuk perkara yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara Kabag Humum Sekretariat Kantor Walikota Padangsidimpuan, Irfan Ridho yang bertugas melakukan examinasi, Rabu (13/2) mengatakan dalam proses penerbitan Perwal itu mengatakan, dalam tahap pemenuatan Perwal tersebut sudah sesuai dengan prosedurnya dan sesuai amana t UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait tentang belum adanya sosialisasi atau koordinasi ke DPRD Kota Padangsidimpuan, itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab instasi sebagai pemrakarsa Perwal tersebut.
“Itu kewenangan instansi yang bersangkutan, “ sebut Irfan,
Sebagai informasi, kenaikan tarif parkir, Perwal nomor 32 tahun 2018 juga menaikkan tarif retribusi persampahan/kebersihan, seperti Untuk pelayanan kebersihan, pedagang kaki lima semula Rp.1000 menjadi Rp.2000 per hari, rumah pinggir jalan Rp.3000 menjadi Rp. 5000, perkantoran swasta Rp.50.000 menjadi Rp.75.000 per bulan.
Berikutnya bidang perkantoran (gedung) pelayanan kesehatan, rumah sakit/puskesmas sebelumnya Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan, klinik/laboratorium dari Rp.25.000 menjadi Rp.40.000 per bulan, dan praktek dokter dari Rp.30.000 menjadi Rp.50.000 per bulan.
Sedangkan pada bidang gedung jasa penginapan, hotel dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan, hotel melati dari Rp.30.000 menjadi Rp.60.000 perbulan, dan losmen dari Rp.25.000 berubah menjadi Rp.50.000 perbulan.
Di bidang lainnya, SLTP dan SMA dari Rp.20.000 menjadi Rp.30.000 perbulan, SD dan TK Rp.10.000 menjadi Rp.15.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kelurahan dari Rp.5.000 menjadi Rp.10.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kecamatan dari Rp.20.000 menjadi Rp.25.000 perbulan. Sedangkan untuk kantor pemerintah tingkat kota/kabupaten tidak ada perubahan, tetap Rp.100.000 per bulan. (Riani)