MEDAN – Akhirnya Muda Idishah (Dody Shah) selaku Ditektur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang juga tersangka alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat dicekal.
Pencekalan ini dilakukan Polda Sumut melalui Imigrasi. pasca mengetahui niat Dody Shah akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan adanya pencekalan terhadap Dody Shah.
Ia menjelaskan, pencekalan itu dilakukan sesaat ketika Dody hendak berangkat ke Malaysia.
“Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri. Sehingga kemudian dilakukan pencekalan,”katanya, Minggu (17/2/2019).
Dikatakan Rony, berdasarkan laporan yang ia terima, alasan Dody ke Malaysia untuk melakukan perobatan.
Begitupun, pihak kepolisian tidak mengizinkannya. Ini juga, sambung Rony, untuk mengantisipasi risiko yang mungkin bisa terjadi.
“Untung anggota tahu. Makanya langsung dicekal,”katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menja wartawan wabmembenarkan pencekalan Dody Shah.
Namun, sangat disayangkan, mantan Wakapolda Sumut ini tidak merinci secara detail mengenai kapan pencekalan terhadap Dody dilakukan.
“Kalau Dody sudah dilakukan pencekalan, kemarin,”ujar orang nomor satu di Polda Sumut ini, Minggu (17/2/2019).
Pencekalan tersebut, kata Agus dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dengan sejumlah pertimbangan.
Agus menegaskan, pencekalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
“Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur (penyidik). Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa,”terangnya.