Tanjung Balai – Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana kembali berhasil di amankan Timsus Gurita Polresta Tanjungbalai.Adapun inisial pelaku adalah YUSRI als IYUS, LK, 35 Tahun, Islam, Buruh nelayan Jln. M. T. Haryono Lk. IV Kel. Selat Lancang Kec. Datuk bandar Timur Kota Tanjungbalai. Tersangka berhasil ditangkap Timsus Gurita Rabu (27/2) sekitar pukul 12.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH dikonfirmasi M24 Kamis (28/2) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban PRIONO, Lk, 43 Tahun , Islam, Polri, Jalan Mawar III Lk. I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk bandar Timur Kota Tanjungbalai dengan nomor LP / 55 / II / 2019 / SU / RES. T. BALAI, tanggal 25 Februari 2019.
Dikatakan Ahmad Dahlan,kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari jumat tgl 22 februari 2019 pukul 13.30 WIB di jalan Mawar III Lk. I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.yang
dilakukan oleh YUSRI als IYUS dan 2 (dua) orang Laki-laki lainnya yang berinisial PL dan MC (DPO) penduduk Desa Sei Tualang kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.”Diawali pukul 11.00 WIB Tsk YUSRI als IYUS bersama dgn 2 (dua) orang rekan lainnya (DPO) ingin mengambil kelapa muda ditanah kosong samping rumah korban PRIONO.”
“Setelah mengambil kelapa muda tsb para TSK melihat rumah korban yg kosong dan mendekati rumah korban lalu melompati pagar dan masuk perkarangan rumah korban, lalu mengintip dari jendela rumah untuk memastikan apakah ada penghuni rumah tersebut atau tidak.” Setelah memastikan rumah tersebut kosong para TSK kembali kepohon kelapa tanah kosong samping rumah korban.”
“Sekitar pukul 13.30 WIB para TSK kembali melompat pagar tembok rumah korban dan merusak jendela kamar dgn menggunakan alat berupa kayu dan besi.” Setelah Jendela rumah korban rusak, TSK masuk dan langsung membuka pintu samping.Setelah itu masuk ke 3 (tiga) TSK mengambil barang berharga dari rumah korban dan membawanya pergi.” Saat ini tersangka pelaku Curat masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai,”tutup Ahmad Dahlan.(Su)