MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil cukup tegas menyindir para mafia tanah di Indonesia.
Katanya, para mafia tanah layak diperangi, disikat dan ditangkap.
Sofyan yang hadir di Medan dalam rangka peresmian Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mengibaratkan pemberantasan mafia tanah tidak perlu ditangkap semuanya.
Untuk pemberantasan mafia tanah, Sofyan mengambil contoh yang dilakukan pepatah China yang ingin menakuti kawanan babi yang merusak padi.
“Tangkap satu atau dua babinya lalu gebukin. Sampai teriak-teriak dan nanti semua kawanan babi akan kabur, enggak akan datang lagi. Untuk itu, kita perlu menangkapi beberapa babi untuk menakuti babi-babi yang lain,” kata Sofyan, Minggu (3/3/2019).
Dengan menerapkan tindakan tegas menindak tegas para mafia tanah, Sofyan menyatakan, oknum tersebut akan berpikir berulang kali jika ingin menyelewengkan persoalan tanah.
Sofyan tak menampik bahwa Kota Medan merupakan salah satu yang terparah masalah sengketa tanah. Dari perkiraannya di Indonesia, sebanyak 126 juta bidang tanah, yang sudah bersertifikat sampai dengan tahun 2016 hanya 40 juta bidang tanah.
Beberapa waktu lalu, Kanwil BPN Sumut bersama Polda Sumut mengungkap adanya praktik mafia tanah pada proses pengerjaan Tol Medan-Binjai, tepatnya di Tanjungmulia Hilir.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan empat tersangka atas kasus pemalsuan grand sultan.
“Sebagian permasalah tanah yang kita ketahui, ada serifikat di atas sertifikat. Mafia tanah ini bukan berarti di luar saja. Kalau ada anggotanya yang di BPN juga akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Sofyan, percepatan pendaftaran tanah di Indonesia terbilang lamban jika dibandingkan dengan negara luar.
Seperti Korea yang sudah mensertifikatkan tanahnya 100 persen. Di Taiwan juga seluruhnya bersertifikat pada tahun 1947 silam.
Sejak dua tahun lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikatkan seluruh tanah rakyat.
Namun, jumlah bidang tanah yang terlalu luas tidak dapat diselesaikan sekaligus.
Pada tahun 2017, Kementerian ATR/BPN diperintahkan mensertifikat 5 juta bidang tanah tersertifikat dan pada proses penyelesainnya mencapai target.
Selanjutnya, pada tahun 2018, Presiden kembali menaikkan target menjadi 7 juta bidang tanah.
“Alhamdullillah, tahun 2018 kami dapat mencapai target bukan hanya 7 juta, tapi 9,3 juta. Tahun ini Presiden kembali menaikkan target menjadi 9 juta bidang pendaftaran tanah. Saya pikir, insya Allah akan tercapai dengan dukungan wali kita dan aparat pemerintahan daerah,” jelasnya.