TANJUNGBALAI – Menindak lanjuti perintah Dirjenim (Direktur Jenderal Imigrasi) soal antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan Obat Obatan (Narkoba) dilingkungan imigrasi dan Surat Edaran Dirjenim tertanggal 19 Januari 2019 tentang rencana aksi nasional P4GN dan prekursor.
Pegawai di kantor imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai melaksanakan test urine dan kesehatan terhadap jajaran pegawainya, kegiatan ini berlangsung di Aula Multifungsi kantor imigrasi setempat, jumat(15/3/2019) pagi.
Ini merupakan langkah responsif dari Imigrasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika yang digalakkan pemerintah di seluruh Indonesia,” ujar Huntal H Hutauruk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Huntal mengatakan dalam pemeriksaan / Test Urine dan cek kesehatan, pihaknya menggandeng BNN dan Laboratorium Prodia.
Huntal mengatakan, kegiatan rutin ini dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerjanya, ” Jangan sampai pegawainya ada yang terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, Jelasnya.
Karena Bahaya Narkoba ini Berdampak langsung kepada layanan kepada masyarakat dan hal ini dapat menggangu layanan prima kepada masyarakat dan kesehatan kepada anggota itu sendiri.
Hasil dari test urine ini akan dapat di peroleh dalam jangka waktu 5 hari dan hasil dari pada pengecekan ini akan kita laporkan kepada pimpinan dan apabila nantinya ada pegawai kita yang Positif Narkoba hukuman Disiplin akan menantinya hal ini sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin kepada ASN, Tegas Huntal.(Su)