TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan TSK kasus Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (daun ganja), di TKP Penangkapan Kampung Baru, Gang Sehat, Lingk. I, Kel. Sejahtera, Kec. TB-Utara, Kota Tanjung Balai, Sabtu, 23 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 Wib.
Informasi dihimpun menyebutkan, ARIF MANURUNG Alias Arif, Lk, 40 thn, Islam, Wiraswasta, beralamat Kampung Baru, Gang Sehat, Lingk. I, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, diduga sedang mengedarkan, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun ganja kering.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Kampung Baru, Gang Sehat, Lingk. I, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis daun ganja
Berbekal Atas laporan tersebut, Kanit 1 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama ARIF MANURUNG Alias Arif, alhasil ditangan Kanannya, ditemukan 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat yg berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,70 gram, Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, diruang kerjanya.
Dikatakannya, Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa narkotika jenis Tanaman (daun ganja) tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial IL. Selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan pencarian terhadap IL, namun tidak menemukan pemilik barang haram tersebut dirumahnya, Ucap IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhirinya. (Su)