Tanjung Balai – Merasa penghasilannya sebagai penjaga malam tidak mencukupi,pria tua yang umurnya sudah di ambang pintu kubur ini nekat menjual narkotika jenis ganja. Namun sayang pekerjaan sampingan sepenjaga malam bernama M.Abdu Simanjuntak,59 warga Jln. D.l Panjaitan, Kel. Kampung Baru, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai terendus pihak kepolisian.
Akhirnya tersangka ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Senin (8/4) sekitar pukul 14.30 wib di Jln. Veteran, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka tim opsnal Satres narkoba turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 2,73 gram ,16 (enam belas) lembar potongan kertas kosong warna coklat, uang sejumlah Rp. 70.000 dan 1 (satu) buah keranjang plastik kecil.
“Benar,pria tua penjaga malam ini ditangkap tim ospnal satres narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan,bahwa di Jln. Veteran, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis daun ganja,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga SH ketika dikonfirmasi M24 Selasa (9/4) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono diruang kerjanya.
Atas informasi tersebut lanjut Adi Haryono,KBO, Kanit 2 dan team Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan.” Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.”Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di dalam kios kosong.”
“Melihat kedatangan petugas,tersangka langsung membuang dengan tangan kanannya berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yg didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja ke lantai.” Kemudian KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dia menerangkan bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RD (DPO) yang beralamat disekitar Kota Kisaran, Kab. Asahan, namun tidak diketahui alamat rumahnya.”
“Selanjutnya KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap RD, namun belum berhasil ditemukan. Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”pungkas Adi Haryono.(Su)