Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan memeriksa tujuh orang saksi terkait robohnya bangunan rumah dan toko dua lantai di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (9/4), mengatakan ketujuh saksi yang diperiksa terdiri atas pemilik bangunan, pengawas, pekerja, dan tetangga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, belum ada indikasi bahwa bangunan tersebut sengaja dirobohkan.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, rencananya bangunan itu akan dijadikan lima lantai sesuai IMB-nya,” ujar Yudha.
Polrestabes Medan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik untuk memastikan penyebab runtuhnya bangunan tersebut.
“Selain itu kita juga memastikan tidak ada korban yang tertimbun material bangunan ruko yang roboh,” ucapnya.