Tanjung Balai – Aktifitas kegiatan pertambangan pasir galian C tanpa izin atau ilegal di Jln.Anwar Idris ujung Kelurahan Bunga Tanjung ada tiga lokasi kegiatan dan di Jln.MT.Haryono ujung Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai berdampak terhadap ketidak seimbangan lingkungan yang memicu erosi bibir sungai Asahan dan juga polusi yang mengganggu masyarakat sekitar.
“Walaupun 4 titik lokasi kegiatan pertambangan pasir galian C di Kecamatan Datuk Bandar Timur itu tidak memiliki izin,tetapi pelaku usahanya bebas beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.” Sehingga timbul alibi dibenak kita,bahwasanya usaha kegiatan pertambangan pasir galian C tersebut dibekingi aparat,sehingga mereka bebas beroperasi tanpa harus takut dengan hukum,”ujar salah seorang tokoh pemuda Tanjungbalai Hasbi Sitorus yang juga ketua PAC SBSI ( serikat buruh seluruh Indonesia ) Kecamatan Datuk Bandar Timur ketika dimintai wartawan tanggapannya Minggu (12/5).
Dikatakan Hasbi Sitorus,kita selaku warga masyarakat jangan pernah melakukan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin.” Kalau usaha yang kita kelola tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah sudah barang tentu kita telah melanggar peraturan. Terkait dengan kegiatan usaha pertambangan pasir galian C,Pemerintah daerah maupun Propinsi melalui perizinan tidak bisa sembarangan mengeluarkan izinnya. Untuk kegiatan pertambangan pasir galian C,perizinan harus mengeluarkan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu juga pelaku usaha juga harus mengajukan izin AMDAL lingkungan,dan izin Lalu Lintasnya.”
“Oleh kerna itu kita minta aparat kepolisian terutamanya Polda Sumatra Utara cq Polres Tanjungbalai harus bertindak tegas terhadap kegiatan usaha pertambangan pasir galian C di Kecamatan Datuk Bandar Timur yang belum mengantongi izin (ilegal). ” Jangan sampai citra kepolisian yang selama ini di mata masyarakat selalu mendapat pujian dan acungan jempol tercemar, hanya kerna pihak kepolisian seolah olah melindungi pelaku usaha ilegal,”pungkas Hasbi.(SED)