Tanjung Balai – Ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai Yusman menilai,empat titik lokasi kegiatan tambang pasir galian C di Kelurahan Selat Tanjung Medan dengan Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai kebal hukum.
Pasalnya sampai sekarang kegiatan tambang pasir galian C tak satupun mengantongi izin dalam bentuk apapun. Pengelola bebas menjalankan kegiatannya,namun tak pernah tersentuh hukum. Hal tersebut dikatakan Yusman kepada wartawan, Jumat (17/5).
Kegiatan penggalian pasir yang dilakukan oleh pengusaha secara ilegal akan berdampak negatif terhadap kerusakan Sungai Asahan.
“Apalagi penggalian pasir yang dilakukan tidak mempedomani Keputusan Menteri PU Nomor 458/KPTS/1986 tentang Pengamanan Sungai yang berhubungan dengan Penambangan bahan pasir galian C,”ujarnya
Hal yang sama juga dikatakan Amin Sinaga ketua LSM GAPAI Tanjungbalai,empat titik lokasi tambang pasir galian C di Datuk Bandar Timur tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang ,Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Rakyat.
“Terkait dengan kegiatan penambangan pasir di Sungai Asahan tersebut, di khawatirkan dapat menimbulkan perubahan aliran sungai yang membahayakan dan juga erosi disepanjang bibir sungai serta kemiringan dasar sungai. “Apalagi pihak pengusaha setiap harinya mengoperasikan dua excavator dimaaing masing titik lokasi kegiatan,”ujar Amin.
Camat Datuk Bandar Timur Waris Tholib.SAG ketika dihubungi melalui telepon selularnya Jumat (17/5), membenarkan empat titik lokasi tambangmpasir galian C di Kelurahan selat Tanjung Medan dengan Kelurahan Datuk Bandar Timur belum pernah ada mengajukan perihal rekomendasi untuk mengurus perizinan kegiatan pertambangan,”ujarnya.(SED)