Tanjung Balai – Terkait dugaan kebal hukum adanya bekingan aparat terhadap empat titik lokasi kegiatan tambang pasir galian C di Kelurahan Selat Tanjung Medan dengan Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,ternyata membuat pihak Mapolres Tanjungbalai harus mengambilkan tindakan.
“Satreskrim Polres Tanjungbalai sudah laksanakan penyelidikan,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK melalui telepon selularnya via WhatsApp menjawab pertanyaan wartawan M24.
Hal senada juga dikatakan kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP.Bambang Kurniawan Harefa melalui telepon selularnya via WhatsApp juga menjawab M24 mengatakan, “Anggota saya ada cek kegiatan tersebut minggu lalu namun pada saat pengecekan aktifitas tidak ada ditempat,”ujarnya.
Lanjutnya lagi,”namun walaupun demikian segera kita cek informasinya.”Kita juga sudah coba koordinasi dengan Pemko untuk cek awal apakah lokasi tersebut wilayah hukum Pemko Tanjung balai atau Pemkab Asahan,sekaligus menghimbau mereka untuk segera membuat plank larangan di tempat tersebut. Agar tidak ada kegiatan penggalian pasir manakala belum ada ijin galian baik dari Pemko ataupun Propinsi,”ujar Harefa.(SED)