Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

by
28 September 2023
in Berita
0
Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

Medanaktual – TikTok telah menghapus akun yang terhubung dengan Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan, Sumatera Utara. Pengelola panti tersebut telah ditemukan mengeksploitasi anak-anak yang tinggal di sana dengan tujuan mendapatkan donasi saat mereka melakukan siaran langsung di TikTok.

Juru bicara TikTok mengonfirmasi tindakan penghapusan akun ini dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Kompas.com pada hari Senin (25/9/2023). Dalam pernyataannya, TikTok menekankan bahwa platform mereka tidak mengizinkan konten yang mengeksploitasi individu. TikTok berkomitmen untuk menghapus konten yang melanggar kebijakan ini, membatasi akses siaran langsung bagi akun yang melanggar aturan, dan melakukan penghapusan permanen terhadap akun yang berulang kali melanggar kebijakan mereka.

Sebelumnya, kasus eksploitasi ini terungkap saat pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, seorang individu bernama Zamaneuili, melakukan siaran langsung di TikTok yang dibanjiri komentar dari netizen pada hari Minggu (18/9/2023). Pada saat itu, Zamaneuli tampak memberikan makanan kepada seorang bayi berusia empat bulan, meskipun bayi tersebut terus menangis. Dinas Sosial Kota Medan kemudian melakukan penggerebekan dan membawa Zamaneuili ke kantor polisi.

Zamaneuli mengakui bahwa panti asuhan tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Ia kemudian dijadikan tersangka dalam kasus eksploitasi anak oleh Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Polisi juga mengungkap bahwa Zamaneuli menjual kesedihan anak-anak panti asuhan tersebut untuk kepentingan pribadi melalui media sosial. Ia berhasil mengumpulkan dana antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap bulannya dari donasi netizen. Sebagian dari dana yang diperoleh dari siaran langsung TikTok digunakan untuk membeli aset berupa tanah oleh pelaku. Terdapat total 26 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.

Tags: Panti Asuhan Medanpenghapusan akun tiktoktiktokViral

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Ormas Medan Membuat Onar di Mie Gacoan Medan

Ormas Medan Membuat Onar di Mie Gacoan Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengurus Perubahan Data NPWP di Kota Medan

Cara Mengurus Perubahan Data NPWP di Kota Medan

16 September 2025
Cara Klaim Bantuan Listrik Gratis PLN September 2025

Cara Klaim Bantuan Listrik Gratis PLN September 2025

8 September 2025
Bansos BLT BBM 2025 Sudah Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Anda

Bansos BLT BBM 2025 Sudah Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Anda

16 Januari 2025
BLTS Kesra Cair Lewat Kantor Pos, Ini Jadwal dan Prosedurnya

BLTS Kesra Cair Lewat Kantor Pos, Ini Jadwal dan Prosedurnya

26 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.