Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas yang berada di Komplek Eks-Petran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perlindungan hukum atas keberadaan masjid yang selama ini digunakan masyarakat sebagai pusat ibadah dan pendidikan keagamaan.
Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Zulkarnain, menjelaskan bahwa Masjid Al-Ikhlas berdiri di atas lahan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan luas sekitar 1.275 meter persegi yang sejak awal diperuntukkan khusus bagi masjid dan madrasah. Ia menegaskan masjid tersebut tidak termasuk dalam objek sengketa lahan eks-Petran yang saat ini menjadi perhatian pengembang.
“Masjid Al-Ikhlas adalah tanah hibah pemerintah yang diperuntukkan bagi masjid dan madrasah,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (30/01/2026).
Zulkarnain menambahkan, aliansi turun langsung ke lapangan setelah menerima permintaan dari masyarakat sekitar yang merasa khawatir terhadap rencana penggusuran. Menurutnya, keberadaan masjid memiliki nilai historis dan sosial yang penting bagi warga, sehingga harus dijaga bersama.
“Masjid ini bukan bagian dari tanah yang dialihkan ke pengembang,” ujarnya.
Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum agar masjid tetap berdiri.
“Kami turun karena masyarakat meminta masjid ini dilindungi,” pungkas Zulkarnain.
















