Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Apakah Rontgen Bisa Pakai BPJS? Simak Penjelasannya di Sini!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
25 April 2025
in Artikel, Info
0
Apakah Rontgen Bisa Pakai BPJS? Simak Penjelasannya di Sini!

Apakah Rontgen Bisa Pakai BPJS? Simak Penjelasannya di Sini!

198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Rontgen Bisa Pakai BPJS? Simak Penjelasannya di Sini!

Rontgen atau sinar-X merupakan salah satu alat medis yang digunakan untuk melihat bagian dalam tubuh manusia, seperti tulang dan organ internal. Pemeriksaan ini sangat penting dalam dunia kedokteran untuk membantu diagnosis berbagai kondisi medis. Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya-tanya, apakah biaya pemeriksaan rontgen dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apakah rontgen bisa menggunakan BPJS Kesehatan, serta syarat dan prosedur yang perlu dipahami.

Apakah Rontgen di-Cover BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah ya, rontgen dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebagai salah satu layanan medis yang diperbolehkan, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh pemeriksaan rontgen tanpa biaya tambahan jika memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Syarat Agar Rontgen Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan pemeriksaan rontgen secara gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

    Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan pembayaran.

  2. Memiliki Rujukan dari Dokter

    Rontgen hanya dapat dilakukan jika ada indikasi medis dari dokter. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa meminta rontgen secara mandiri.

  3. Tidak Memiliki Tunggakan BPJS Kesehatan

    Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya dapat diakses oleh peserta yang sudah membayar iuran secara teratur.

  4. Prosedur Mendapatkan Rontgen Gratis dengan BPJS Kesehatan

    Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan pemeriksaan rontgen secara gratis:

  5. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)

    Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang terdaftar dalam sistem BPJS.

  6. Dapatkan Rujukan ke Dokter Spesialis

    Dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan rujukan kepada dokter spesialis jika diperlukan.

  7. Pemeriksaan Lanjutan pada Dokter Spesialis

    Setelah mendapatkan rujukan, peserta harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan dengan dokter spesialis sesuai dengan rujukan.

  8. Pemeriksaan Rontgen Jika Diperlukan

    Jika setelah pemeriksaan, dokter spesialis menentukan bahwa rontgen diperlukan untuk diagnosis atau pengobatan lebih lanjut, peserta bisa mendapatkan layanan ini melalui BPJS Kesehatan secara gratis.

  9. Dokter Menentukan Frekuensi Rontgen

    Dokter akan memutuskan seberapa sering pemeriksaan rontgen perlu dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien.

Apa Saja Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Selain rontgen, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan medis lainnya, termasuk untuk penyakit-penyakit tertentu yang telah ditentukan. Beberapa jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain adalah hipertensi, diabetes, pneumonia, tuberkulosis, infeksi saluran kemih, hingga berbagai infeksi kulit dan gangguan pencernaan. Pastikan untuk mengetahui jenis layanan yang sesuai dengan kondisi kesehatan Anda.

Kesimpulan

Rontgen bisa menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti terdaftar sebagai peserta aktif, memiliki rujukan dari dokter, dan tidak memiliki tunggakan pembayaran. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan rontgen secara gratis, yang tentunya sangat membantu dalam proses diagnosis dan pengobatan medis.

Jadi, jika Anda memerlukan pemeriksaan rontgen, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya.

Tags: Biaya rontgen BPJS KesehatanCara mendapatkan rontgen dengan BPJSfaskes bpjs kesehatanFoto rontgen BPJSPemeriksaan rontgen gratis BPJSProsedur rontgen BPJS KesehatanRontgen BPJS KesehatanRontgen ditanggung BPJSRontgen sinar-X BPJSRontgen tanpa biaya BPJSSyarat rontgen dengan BPJS Kesehatan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

HUT Pemprovsu Ke-70, Gerak Jalan Beregu dan Massal Meriah

HUT Pemprovsu Ke-70, Gerak Jalan Beregu dan Massal Meriah

15 April 2018
Daftar Rumah Sakit Terkemuka dengan Layanan Trauma Center di Medan

Daftar Rumah Sakit Terkemuka dengan Layanan Trauma Center di Medan

14 Mei 2025
Di Deliserdang, Bocah Malang Dibunuh Kekasih Ibunya

Di Deliserdang, Bocah Malang Dibunuh Kekasih Ibunya

23 November 2019
Pembelajaran Mandiri PPG Guru Tertentu Gelombang 4 Dimulai 5 November 2025! Ini Ketentuannya

Pembelajaran Mandiri PPG Guru Tertentu Gelombang 4 Dimulai 5 November 2025! Ini Ketentuannya

5 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.