Apakah Warga Medan yang Punya NPWP Bisa Terima Bansos? Ini Penjelasannya
Pertanyaan mengenai apakah warga yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih bisa menerima bantuan sosial (bansos) sering muncul di tengah masyarakat.
Hal ini wajar, mengingat bansos diberikan untuk membantu masyarakat yang tergolong kurang mampu, sementara kepemilikan NPWP identik dengan kewajiban membayar pajak.
Di Kota Medan, aturan mengenai penerima bansos sudah diatur berdasarkan data resmi pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Banyak warga Medan merasa ragu untuk mengajukan bansos hanya karena sudah memiliki NPWP.
Padahal, kepemilikan NPWP tidak otomatis menghalangi seseorang untuk mendapatkan bansos, asalkan data ekonomi dan kondisi keluarganya sesuai kriteria penerima.
Hubungan NPWP dengan Bansos
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Namun, NPWP bukan penentu utama dalam penyaluran bansos.
Pemerintah tetap mengacu pada data kondisi sosial-ekonomi warga, termasuk pendapatan, status pekerjaan, dan kepemilikan aset.
Artinya, warga Medan yang memiliki NPWP tetap bisa menerima bansos jika mereka tercatat dalam DTKS atau DTSEN sebagai keluarga yang berhak mendapat bantuan.
Kriteria Penerima Bansos di Medan
Warga Medan bisa menerima bansos jika memenuhi kriteria berikut:
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
- Memiliki penghasilan rendah atau tidak tetap.
- Tidak memiliki aset berharga yang tergolong tinggi.
- Masuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
Dengan kata lain, pemerintah melihat kondisi ekonomi warga secara menyeluruh, bukan hanya dari status kepemilikan NPWP.
Prosedur Cek Penerimaan Bansos
Warga Medan bisa melakukan pengecekan bansos dengan dua cara:
- Offline – datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial Kota Medan di Jalan Pinang Baris No. 114, Medan Sunggal.
- Online – menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial dengan memasukkan NIK KTP.
Jika nama tercantum sebagai penerima bansos, maka bantuan tetap bisa cair meskipun warga sudah memiliki NPWP.
Kesimpulan
Kepemilikan NPWP tidak otomatis membuat warga Medan kehilangan hak untuk menerima bansos. Pemerintah tetap menggunakan data ekonomi dalam DTKS dan DTSEN untuk menentukan siapa yang layak.
Dengan begitu, warga yang sudah punya NPWP tetapi masih memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan tetap berhak mendapat bantuan.
Warga Medan disarankan untuk selalu mengecek data kepesertaan bansos secara rutin, baik melalui aplikasi maupun langsung ke kelurahan.
Dengan cara itu, hak bantuan sosial bisa tetap terjamin meskipun sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
















