Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Ayo Kenali dan Pahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
21 April 2025
in Berita
0
Ayo Kenali dan Pahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Ayo Kenali dan Pahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ayo Kenali dan Pahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia memiliki dua program jaminan sosial utama yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari berbagai resiko kehidupan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun memiliki perbedaan dalam tujuan, manfaat, peserta, hingga cakupan perlindungannya.
Agar lebih memahami peran masing-masing, berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Tujuan dan Fungsi

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia di bidang pelayanan kesehatan. Program ini dirancang agar setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap layanan medis yang berkualitas, tanpa terkendala masalah biaya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berperan penting dalam upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fokus utama pada perlindungan tenaga kerja dari berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Tujuannya adalah memberikan rasa aman secara ekonomi kepada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia. Dengan adanya program ini, pekerja diharapkan dapat menjalani profesinya dengan lebih tenang.

2. Jenis Perlindungan yang Diberikan

BPJS Kesehatan mencakup perlindungan untuk berbagai layanan kesehatan, antara lain:

  • Rawat jalan dan rawat inap
  • Biaya obat-obatan dan pemeriksaan penunjang medis
  • Pelayanan di puskesmas, klinik, rumah sakit, serta fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama
  • Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan masa pensiun, yang terdiri dari:
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya pengobatan hingga santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja
  • Jaminan Pensiun (JP): Pemberian santunan bulanan untuk peserta yang memasuki usia pensiun

3. Peserta Program

BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja formal, informal, pelajar, ibu rumah tangga, hingga lansia. Peserta bisa mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan maupun pemerintah (dalam hal ini disebut Penerima Bantuan Iuran/PBI).

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi para pekerja, baik di sektor formal (pegawai kantor, pabrik, dll) maupun informal (pedagang, ojek online, freelancer). Untuk pekerja formal, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya. Sedangkan untuk pekerja informal, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri.

4. Sistem Pembayaran Iuran

Pada BPJS Kesehatan, iuran dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas layanan yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3). Bagi masyarakat kurang mampu, iuran ditanggung oleh pemerintah melalui program PBI.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, iuran biasanya dipotong dari gaji bulanan dan dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan. Besarannya bervariasi tergantung program yang diikuti. Pekerja mandiri juga dapat membayar secara pribadi sesuai program yang dipilih.

5. Cakupan Layanan

BPJS Kesehatan mencakup layanan kesehatan dasar hingga lanjutan, mulai dari fasilitas tingkat pertama (puskesmas, klinik) hingga tingkat lanjutan (rumah sakit), selama fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan di bidang pekerjaan dan keuangan, terutama yang berkaitan dengan kejadian tak terduga seperti kecelakaan saat bekerja atau kebutuhan masa pensiun.

6. Manfaat Sosial

BPJS Kesehatan memiliki manfaat sosial yang besar dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan merata bagi semua kalangan. Program ini membantu mengurangi beban ekonomi akibat biaya kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sosial dalam bentuk perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya. Santunan yang diberikan mampu menjadi penopang keuangan saat terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau saat memasuki masa tidak produktif.

Tags: bpjs kesehatanBPJS Ketenagakerjaanfungsi bpjstujuan bpjs

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Lengkap Mengakses dan Mencairkan Dana KIP Kuliah untuk Mahasiswa

Panduan Lengkap Mengakses dan Mencairkan Dana KIP Kuliah untuk Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Beasiswa Cipta Pelita Beri Bantuan 7 Juta Rupiah Bagi Pelajar

Beasiswa Cipta Pelita Beri Bantuan 7 Juta Rupiah Bagi Pelajar

22 Februari 2025
Cek Batas Gaji Maksimal Rumah Subsidi Pemerintah Medan Tahun 2025

Cek Batas Gaji Maksimal Rumah Subsidi Pemerintah Medan Tahun 2025

29 April 2025
Begini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN, Cukup Gunakan NIK KTP!

Begini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN, Cukup Gunakan NIK KTP!

2 November 2025

Harga Sembako di Medan Stabil Jelang Ramadhan

25 Mei 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.