Bansos Sembako 2025 Medan: Nilai Bantuan dan Syarat Penerimanya
Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial masyarakat melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Sembako 2025.
Di Kota Medan, ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) kembali menerima bantuan pangan non tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, meringankan pengeluaran rumah tangga, dan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Bansos Sembako merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Program ini mencakup distribusi bahan pangan pokok seperti beras, telur, tempe, sayuran, dan lauk bergizi lainnya melalui e-warung atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Nilai Bantuan Sembako Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan nilai bantuan Bansos Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Dana bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa saldo elektronik dalam KKS, yang bisa digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-warung resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut berlaku nasional, termasuk untuk warga di Kota Medan.
Keluarga penerima dapat menukarkan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, asalkan pembelian dilakukan di toko atau warung yang sudah terdaftar dalam sistem Kementerian Sosial.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga stabilitas harga bahan pangan agar bantuan Rp200.000 tersebut benar-benar cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga setiap bulan.
Dalam beberapa wilayah, termasuk Medan, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan distributor bahan pokok untuk memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman dan berkualitas.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Sembako 2025
Kementerian Sosial menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi warga yang berhak menerima bantuan Bansos Sembako 2025.
Penerima bantuan diprioritaskan untuk keluarga miskin dan rentan yang datanya sudah tercatat dalam DTSEN.
Berikut syarat dan kriteria penerima Bansos Sembako 2025 di Kota Medan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
- Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial ganda dari program lain seperti BPJS PBI, PIP, atau BLT tertentu (kecuali PKH).
Berdomisili di wilayah yang sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar di sistem Kemensos.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam program ini dapat mengajukan usulan melalui RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
Setelah itu, petugas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan penerima.
Cara Cek Status Penerima Bansos Sembako di Medan
Warga Medan dapat mengecek status penerimaan bantuan Bansos Sembako 2025 secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama sesuai KTP, serta alamat lengkap sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan).
- Ketik kode verifikasi yang tampil pada layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Jika nama penerima muncul dalam daftar, berarti warga tersebut masih aktif sebagai penerima bantuan.
Bila belum terdaftar, warga bisa meminta klarifikasi ke Dinas Sosial Kota Medan untuk memastikan data sosial ekonomi sudah terinput di sistem DTSEN.
Mekanisme Penyaluran Bantuan di Kota Medan
Penyaluran Bansos Sembako di Kota Medan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:
- Penyaluran Non Tunai Melalui KKS
Penerima manfaat menerima bantuan langsung dalam bentuk saldo elektronik di kartu KKS. Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja di e-warung yang terdaftar. - Distribusi Barang Melalui E-Warung
E-warung atau warung mitra resmi menyediakan bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan sayur-mayur. Penerima cukup menunjukkan kartu KKS untuk melakukan transaksi tanpa uang tunai.
Seluruh proses penyaluran dilakukan tanpa biaya tambahan. Pemerintah menegaskan bahwa penerima tidak boleh memberikan potongan atau imbalan kepada pihak mana pun dalam pengambilan bantuan.
Kesimpulan
Program Bansos Sembako 2025 di Kota Medan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keluarga berpenghasilan rendah.
Dengan nilai bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan sistem penyaluran non tunai, program ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan, mengurangi beban ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Warga Medan diimbau untuk selalu memeriksa data penerimaan secara resmi, menjaga kartu KKS dengan baik, dan menggunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan gizi keluarga.

















