Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara terus digencarkan pada awal 2026. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama Ditsamapta Polda Sumut dan Satbrimobda Polda Sumut menggelar operasi besar di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan.
Operasi bertajuk Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut dilaksanakan pada 22 Januari 2026 dengan menyasar permukiman padat penduduk di Desa Percut. Petugas gabungan menyisir area yang selama ini diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan sejumlah gubuk kayu atau barak yang digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba. Sebagai langkah tegas, petugas langsung membongkar dan membakar barak-barak tersebut agar tidak dapat difungsikan kembali.
Selain pembongkaran barak, tim gabungan turut mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi. Puluhan alat isap sabu (bong), kaca pirek, ratusan plastik klip bening kosong, serta barang bukti narkotika ditemukan, termasuk beberapa orang penyalahguna yang langsung dibawa ke BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah terpencil.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkoba di area terpencil. Apalagi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera Utara termasuk tertinggi di Indonesia sehingga perlu adanya peran masyarakat yang aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
















