Batas Usia Minimal Membuat SIM Kendaraan di Medan 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Medan. Memiliki SIM berarti Anda telah memenuhi syarat legal untuk mengemudi di jalan raya. Namun, sebelum membuat SIM, ada batas usia minimal yang harus dipenuhi sesuai jenis kendaraan yang akan dikendarai.
Ketahui batas usia minimal membuat SIM kendaraan di Medan 2025. Mulai dari SIM A, SIM C, hingga SIM B, simak syarat usia dan tips pembuatan SIM terbaru.
Mengapa Batas Usia Penting?
Selain sebagai syarat administratif, batas usia pembuatan SIM juga bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara. Pengemudi yang sudah mencapai usia minimal diharapkan mampu mengambil keputusan cepat dan bertanggung jawab saat berkendara. Oleh karena itu, aturan ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Batas Usia Minimal Berdasarkan Jenis SIM
SIM Perseorangan (Pribadi)
- SIM A (mobil): minimal 17 tahun
- SIM C (motor): minimal 17 tahun
- SIM D & D1 (difabel): minimal 17 tahun
SIM Umum
- SIM A Umum & B1: minimal 20 tahun
- SIM BII: minimal 21 tahun
- SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal 23 tahun
Batas usia minimal membuat SIM di Medan tahun 2025 mengikuti aturan nasional, mulai dari 17 tahun untuk SIM A dan C, hingga 23 tahun untuk SIM B II umum.
Cara mudah membuat SIM di Medan 2025 dalam bentuk list:
Persiapkan dokumen, e-KTP, surat kesehatan, surat psikologi (jika perlu), pasfoto terbaru.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, registrasi, isi formulir, unggah dokumen, bayar biaya.
Lakukan ujian teori online, jika lulus lanjut ujian praktik di SATPAS Medan.
Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diterbitkan dan bisa diambil sesuai prosedur.
Tips Sebelum Membuat SIM
- Siapkan e-KTP dan pas foto.
- Lengkapi surat keterangan sehat & psikologi.
- Gunakan aplikasi Digital Korlantas agar bisa mendaftar online
- Pilih Satpas Medan atau gunakan layanan SIM keliling jika hanya perpanjang
















