Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Beri Dukungan Moril, KPSN Akan Lapor ke Bareskrim

by
13 Oktober 2018
in Berita
0
Beri Dukungan Moril, KPSN Akan Lapor ke Bareskrim
209
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN| Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) soroti perseteruhan antara PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia terkait logo atau merek klub PSMS Medan yang hingga saat ini masih terus berlanjut. Bahkan KPSN pun memberikan dukungan moril pada PT Pesemes Medan.

Perselisihan pun semakin memanas setelah PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia yang juga didukung oleh sang pemilik saham yakni, Gubernur Sumut melakukan aksi saling lapor dan saling gugat.

Bahkan intimidasi terhadap para saksi penggugat untuk meninggalkan Sumatra Utara juga terjadi. Selain itu dalam persidangan banyak kejanggalan yg terjadi dimana pihak penggugat mengajukan saksi ahli namun di tolak oleh hakim.

Dalam memperjuangkan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan, kali ini PT Pesemes Medan mendapat dukungan moril dari KPSN. Karena tujuannya sama, yakni ingin membawa perubahan di sepakbola nasional dan mereka ingin berjuang bersama- sama. Bahkan KPSN berniat akan mendampingin PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Bareskrim.

“Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan. Saya akan terus mengawal PT Pesemes hingga kasus ini sampai ke Bareskrim. Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Karena tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepak bola Indonesia dan membawa perubahan di sepakbola nasiona,” kata ketua KPSN Suhendra Hadikuntono dalam keterangannya, Jumat (12/10/2018).

Aksi PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Indonesia yang didukung sang Gubernur Sumut ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta, April lalu dengan tuduhan penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan, langsung dibalas PT Kinantan Indonesia dengan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo. Atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni lalu.

Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak. PT Pesemes Medan memang lebih dulu melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan.

Namun dalam ketentuan hukum di Indonesia jika ada kasus perdata dalam acara pidana maka yang lebih dulu harus diselesaikan adalah kasus perdatanya. Karena itu, sebelum masuk ke hukum pidana, Pengadilan Niaga Medan harus lebih dulu menyelesaikan kasus perdata gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek kepada PT Pesemes Medan yang dilayangkan PT Kinantan Indonesia.

“PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan, yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman. Dari kami baru dua orang yang sudah memberikan kesaksian yaitu Edy Sofyan dan Muliadi. Karena waktunya sudah mepet jumlah saksi dari masing-masing pihak dibatasi maksimal enam orang. Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara kita,” ungkap Presiden Komisari PT Pesemes Medan, Syukri Wardi ketika dihubungi wartawan.

Syukri juga mengaku optimistis pihaknya akan memenangkan persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan. “Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham,” tegasnya.

Selain sudah diakui negara, beber Syukri, secara organisasi pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan. “PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. 40 klub anggota PMSM Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS Medan. Bahkan forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART,” jelasnya.

Menurut Syukri gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merk PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia kepada PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Justru sambung Syukri, keberadaan PT Kinantan Indonesia yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh Edy Rahmayadi (Ketua Umum PSSI) patut dipertanyakan. (malaon)

Tags: Beri Dukungan MorilKPSN Akan Lapor ke Bareskrim

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

PSDS Jr Juara Grup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 2

Cek Daftar Penerimanya di Sini Pakai NIK KTP! Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Rp600 Ribu

7 Juni 2025
PKH, BPNT, dan PIP 2025 Cair Lagi, Pastikan Data Keluarga Sudah Valid

PKH, BPNT, dan PIP 2025 Cair Lagi, Pastikan Data Keluarga Sudah Valid

18 Juli 2025
Cara Menjaga Hati agar Tetap Tenang dalam Ujian Hidup

Cara Menjaga Hati agar Tetap Tenang dalam Ujian Hidup

26 Oktober 2025
Proses Pendaftaran Surat Keterangan Belum Menikah: Petunjuk Langkah Demi Langkah

Proses Pendaftaran Surat Keterangan Belum Menikah: Petunjuk Langkah Demi Langkah

19 Desember 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.