Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Bersalah, Tapi Fahrizal Tak Bisa Dihukum

by
8 Februari 2019
in Hukum
0
Bersalah, Tapi Fahrizal Tak Bisa Dihukum
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap adik iparnya Jumingan, namun tidak dapat diminta pertanggung jawaban karena mengalami gangguan jiwa atau “Skizopernia Paranoid”.

“Memerintahkan agar Fahrizal di keluarkan dari tahanan dan selanjutnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai, Deson Togatorop, dalam amar putusannya, Kamis.

Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan.

Meski terdakwa, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 338 KUH Pidana, namun tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana.

“Karena pada saat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu,” kata ucap Hakim Togatorop.

Usai membacakan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan dan Penasihat hukum terdakwa Fahrizal, Julisman tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, (Rabu,4 April 2018).

Kemudian, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.Dan Polrestabes Medan menyerahkan kasus itu, ke Polda Sumut.

Fahrizal juga pernah menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

Tags: BersalahTapi Fahrizal Tak Bisa Dihukum

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Liverpool vs Bournemouth: Menuju Puncak

Liverpool vs Bournemouth: Menuju Puncak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Melalui Muskorda,IJTI 3 Kabupaten/Kota Dikukuhkan Dengan Pelantikan

Melalui Muskorda,IJTI 3 Kabupaten/Kota Dikukuhkan Dengan Pelantikan

8 Oktober 2018

Polres Madina Akan Terbitkan DPO PRZ

18 Juni 2017
Gubernur Ajak Pemuda Sumut Bersatu

Gubernur Ajak Pemuda Sumut Bersatu

9 April 2018
Update Terbaru! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng Oktober 2025

Update Terbaru! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng Oktober 2025

5 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.